- Trending
- Berita terkini, terpercaya, dan aktual dari seluruh Indonesia
- Rabu, 11 Maret 2026
RUANG INDONESIA, BEKASI - Sejumlah praktisi hukum resmi menggugat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait Surat Keputusan pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 114/G/2025/PTUN.BDG.
Lima orang penggugat yang tercatat dalam perkara ini adalah Dudung Permana, SH., MH., Rojali, SH., Asep Hidayat, SH., Monaldus F. Waruwu, SH., MH., dan Aziz Iswanto, SE., SH., MH.
Mereka menilai keputusan Bupati cacat secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan normatif dalam pengangkatan direksi BUMD.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (28/7/2025), Aziz Iswanto menyatakan bahwa pengangkatan Ade Zarkasih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan calon direksi memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
“Faktanya, Ade Zarkasih baru dikontrak sebagai tenaga ahli pada 23 Desember 2024. Artinya, belum genap satu tahun menjabat dalam posisi strategis, apalagi memiliki rekam jejak lima tahun memimpin tim,” tegas Aziz.
Tak hanya itu, para penggugat juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 35 huruf h Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar sebagai calon direksi.
“Ketika mendaftar, usia Ade Zarkasih masih 33 tahun. Ini jelas tidak memenuhi syarat administratif, tetapi tetap diloloskan oleh tim seleksi dan disahkan oleh Bupati,” tambahnya.
Gugatan ini juga disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran atas potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, apalagi sebelumnya beredar isu terkait praktik jual beli tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Perumda, dengan dugaan pungutan mencapai Rp100 juta per orang.
“Jika pengangkatan direksi saja melanggar aturan, bagaimana kita bisa memastikan tidak ada pelanggaran dalam perekrutan dan pengelolaan SDM?” tanya Aziz retoris.
Aziz menegaskan bahwa gugatan ini bukan bersifat personal atau politis. Mereka hanya ingin memastikan aturan ditegakkan dan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami menggugat bukan untuk menjatuhkan seseorang, tapi untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak disalahgunakan. Pengelolaan Perumda harus bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite,” tutupnya. (Dn)
Fans
Fans
Followers
Subscribers